Tata cara penetapan pajak terutang

  1. Hak-hak fiscus untuk mengawasi wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak
  1. Kewajiban wajib pajak

Contoh: penyelenggaraan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak wajib pajak mengajukan keberatan dan banding.