Jenis pajak menurut sifatnya terdiri dari :
Pajak Subjektif, adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan pada keadaan pribadi Wajib Pajak atu pengenaan pajak yang memperhatikan keadaan subjeknya
Pajak Objektif, adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan pada objeknya baik berupa benda, keadaan, perbutan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memper-hatikan keadaan pribadi Subjek Pajak (Wajib Pajak) maupun tempat tinggal.