Selain memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak juga harus memiliki perencanaan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan membuat manajemen perpajakan. Artinya wajib pajak melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, serta pengawasan mengenai perpajakan dengan tujuan untuk peningkatan efisiensi. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya yang dilakukan oleh perusahaan didalam batas-batas perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku.